top of page
  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube
  • Pinterest

Pembiayaan Kesehatan pada masa Adaptasi Kebiasaan Baru


Di masa pandemi Covid-19, mulai diadakan adaptasi kebiasaan baru atau new normal. Mulai dari pola hidup yang harus senantiasa memakai masker ketika diluar rumah atau berkumpul dengan orang banyak, selalu jaga jarak minimal 1,5-2 meter, menghindari kerumunan, menerapkan etika batuk-bersin dan rajin mencuci tangan dengan air dan sabun. Bidang pendidikan dan bidang-bidang lain juga mulai menerapkan kebiasaan baru dengan meliburkan sekolah dan kantor diganti dengan Work From Home, menutup mall, tempat ibadah, bandara, dan tempat-tempat yang memungkinkan kerumunan masa, menerapkan jaga jarak dalam tempat duduk, selalu mengukur suhu badan sebelum memasuki ruangan dan rajin cuci tangan sebelum masuk dan setelah keluar dari ruangan atau bangunan.


Adaptasi kebiasaan baru telah diterapkan di semua sektor, terutama di bidang kesehatan. Di masa pandemi, banyak masyarakat yang terserang oleh Covid-19, sehingga alat dan bahan di bidang kesehatan harus selalu tersedia dan mencukupi. Maka dari itu dilakukanlah beberapa program untuk mengatasi permasalahan dalam pembiayaan di bidang kesehatan.


SPM atau Standar Pelayanan Minimal adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan pemerintah yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal, dalam bidang pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang, ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat dan sosial.


dr. Kalsum Komaryani, MPPM selaku Kepala Pusat Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan Kemenkes mengatakan bahwa, situasi pandemi Covid-19 saat ini sangat menyita perhatian karena membutuhkan banyak tenaga dan biaya yang berasal dari realokasi dan refocusing dari suatu program atau kegiatan, seperti program dan kegiatan yang terkait dengan SPM.


Kemudian Kepala Bidang Pembiayaan Kesehatan Kemenkes, Regina, memaparkan bahwa pembiayaan kesehatan telah tercantum dalam UU nomor 36 tahun 2009, yang tujuannya adalah melakukan penyediaan pembiayaan kesehatan yang cukup, berkesinambungan, teralokasi secara adil, dan termanfaatkan secara efektif dan efisien sehingga pembangunan kesehatan dapat terselenggara dengan baik. Dalam UU nomor 36 tahun 2019, pembiayaan kesehatan bersumber dari pemerintah pusat sebanyak 5% dari dana APBN, pemerintah daerah sebanyak 10% dari dana APBD, serta dari swasta dan masyarakat. Mekanisme pemenuhan dan mutu SPM kesehatan secara teknis diatur dalam Permenkes nomor 4 tahun 2019 pasal 3, yaitu mutu pelayanan kesehatan dasar pada bidang kesehatan ditetapkan dalam standar teknis yang terdiri dari standar jumlah dan kualitas barang atau jasa, standar jumlah dan kualitas SDM kesehatan dan petunjuk teknis pemenuhan setiap standar tersebut.


Untuk bisa mempermudah perhitungan perkiraan pembiayaan SPM bidang kesehatan tiap daerah sehingga bisa tercapai alokasi pembiayaan yang efisien maka Kementrian Kesehatan telah mengeluarkan suatu program bernama "Tool Costing SPM" yang merupakan suatu sistem informasi perencanaan pelaksanaan SPM dan juga sebagai instrumen untuk memperkuat Performance based Budgeting dalam proses perencanaan penganggaran daerah.


sumber : Artikel Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Kartanegara, Rabu, 24 Juni 2020


Pelayanan Kesehatan Gigi dan Jaga Kesehatan Gigi di

Mulut di RST Slamet Riyadi Surakarta Era Pandemi Covid-19

Comentários


bottom of page